Makna Rukun Islam yang ke2
Rukun Islam yang Ke-2: Mendirikan Shalat

Lima waktu shalat tersebut terdiri dari shalat subuh, shalat dhuhur, shalat ashar, shalat maghrib, dan shalat isya’. Kelima waktu shalat tersebut tidak boleh di tinggalkan, meskipun anda sedang berada dalam keadaan apapun. Sedangkan shalat sunnah seperti shalat tahajud, shalat tahiyatul masjid, shalat istiqarah, shalat ied dan shalat lain di luar shalat wajib lima waktu yang telah disebut di atas.
Sebagai salah satu syariat yang wajib dilakukan, kewajiban seorang muslim untuk mendirikan shalat di sebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 103. Dimana Allah berfirman “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Saat anda akan melaksanakan shalat, Allah mensyariatkan kepada anda sekalian untuk suci pada badan, suci secara pakaian dan melaksanakan shalat pada tempat yang suci pula. Maka secara tidak langsung, saat anda melaksanakan shalat, maka anda di tuntut untuk senantiasa menjaga kebersihan dan membudidayakan serta membiasakan diri anda untuk hidup bersih juga.
Perintah shalat mulai di wajibkan saat seseorang telah mencapai usia aqil baligh atau dewasa (sekitar usia 11-12 tahun atau bagi yang sudah mengalami menstruasi untuk perempuan) hingga kematian menjemput. Dalam kondisi apapun, seseorang tetap di wajibkan untuk melaksanakan shalat. Meskipun mereka dalam keadaan ketakutan bahkan saat dalam keadaan sakit.
Namun terdapat keringanan bagi mereka yang sedang mengalami sakit, yakni apabila mereka tidak bisa bangun maka mereka bisa mengerjakan shalat dengan posisi tidur, bahkan bagi mereka yang tidak bisa menggerakkan anggota tubuhnya, mereka bisa melakukan shalat dengan isyarat tangan ataupun gerakan kelopak mata saja. Karena Islam bersifat memudahkan.
Sumber:
https://thegorbalsla.com/rukun-islam/
maknadarirukunislamkedue.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar